1945dalam pembangunan hukum ekonomi di Indonesia, sebab pada era globalisasi pembangunan ekonomi akan berimbas pada pembangunan hukum, khususnya di bidang pembangunan hukum ekonomi. Sejak Indonesia Merdeka dan menetapkan Undang Undang Dasar 1945 telah dengan tegas digariskan kebijakan nasional untuk melakukan “transformasi

BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Kata globalisasi menunjukan gejala menyatunya kehidupan manusia di bumi tanpa mengenal batas-batas fisik-geografik dan sosial yang kita kenal sekarang ini. Globalisasi membawa banyak pengaruh dalam kehidupan kita, baik sebagai individu maupun dalam kehidupan bermsyarakat,berbangsa dan bernegara. Perubahan dari globalisasi tersebut di satu sisi dapat membawa kemajuan,namun di sisi lain dikhawatirkan akan menghancurkan atau sekurang-kurangnya mengikis negara bangsa nationstate. Agar negara bangsa Indonesia tidak tergilas dampak negatif globalisasi tersebut, berbagai transformasi yang membawa perubahan tidak di pandang sebagai ''ancaman'' , tetapi harus dipandang sebagai ''peluang'' untuk meningkatkan ,mengembangkan dan memperkokoh diri kita sebagai bangsa, agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju. Untuk itulah diperlukan Tannas ketahanan nasional yang tangguh bagi bangsa Indonesia di Era Globalisasi.

JurnalHIMMAH Vol. 2 No. 1 t 2, Desember 2018 99 ARTIKEL ekonomi Islam, Indonesia, globalisasi, bank-syariah, kebijakan. PENDAHULUAN Pada era globalisasi, ekonomi Islam menjadi konsep yang sangat representatif menjelaskan beberapa fenomena kehidupan ekonomi dunia. Konsep ekonomi Islam bisa dijadikan sebagai alternatif untuk mengatasi dampak
PendahuluanGlobalisasi informasi merupakan proses yang berlangsung paling cepat karena kemajuan teknologi media cetak dan elektronik, komputerisasi, sistem digital, dan sebagainya.
Untukitu, kita perlu menyikapi dan menghadapi globalisasi dengan bijaksana. Berikut beberapa contoh sikap dalam menghadapi globalisasi: 1. Memahami dan Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila. Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara ini. Pancasila juga mengandung nilai-nilai keluhuran bangsa Indonesia.
pendapatannegara agar dapat bersaing dalam era globalisasi saat ini, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dimana sangat memungkinkan bagi Indonesia untuk melakukan berbagai kerjasama. Kerjasama yang dibentuk juga dapat terjalin dengan negara-negara yang berdekatan jaraknya ataupun berjauhan jaraknya dari Indonesia ini sendiri.

Padaera globalisasi ini, kedudukan pelaku usaha berada pada kedudukan yang lebih kuat, baik secara Indonesia”, Jurnal Hukum Pro Justtitia, Vol. XII No. 2 April 1994, Bandung: FH Parahyangan, hlm. 7; dan Az. Jurnal Hukum Ekonomi, Edisi 1X Agustus 1997, hlm. 28 14 Az. Nasution, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen”,

b1Nd.
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/312
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/281
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/527
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/159
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/125
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/232
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/68
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/374
  • jurnal perekonomian indonesia dalam era globalisasi