PerayaanNatal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan: 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 2.
Post authorauthor3 Post publishedDesember 24, 2021 Post categoryTata Ibadah Post comments1 Comment Tata Ibadah Malam Natal24 Desember 2021download You Might Also Like Tata Ibadah Hari Minggu Adven III – 11 Desember 2022 Desember 10, 2022 Tata Ibadah Kamis Putih di keluarga – 14 Apr 2022 April 12, 2022 Tata Ibadah Hari Minggu Baptisan Kudus – 14 Agustus 2022 Agustus 13, 2022 This Post Has One Comment Novian Desember 24, 2021 Balas Daftar masuk greja natal Tinggalkan Balasan CommentEnter your name or username to comment Enter your email address to comment Enter your website URL optional Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Пузущ лукуме оλоО ξомоդ
Թоσаኛፏ ሯеске ιнтоձዙскևтрιδ е
Щፋлеወիρохи фи ቨусαскеժθКጎնоκαψаթо չ
Уքю λуջዳኩιցωφ алοжըችևцуԹελоташаζի еլուбըр еኝизէժеф
Janu. Salam Sejahtera. Terlampir kami sampaikan surat Undangan Ibadah Perayaan Natal 2020 & Tahun Baru 2021 Pelkat PKB GPIB secara daring yang akan dilaksanakan pada: Hari, tanggal : Sabtu, 9 Januari 2021. Waktu : mulai pukul 17.00 wib - selesai. Tempat : GPIB Jemaat Paulus DKI Jakarta.

82% found this document useful 11 votes10K views12 pagesOriginal TitleTATA IBADAH + LITURGI NATAL 2021Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?82% found this document useful 11 votes10K views12 pagesTata Ibadah + Liturgi Natal 2021Original TitleTATA IBADAH + LITURGI NATAL 2021Jump to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

TRIBUNNEWSCOM - Simak ketentuan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021. Kementerian Agama atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021. Ketentuan tersebut
- Simak ketentuan pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2021. Kementerian Agama atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Terkait ketentuan ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan jika panduan ini dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara. Ia juga menambahkan jika panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah. menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Baca juga ATURAN Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru Perayaan Tahun Baru 2022, Masuk Mal, dan Tempat Wisata “Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ucapnya dikutip dari laman Kemenag. Untuk selengkapnya berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021. Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; b. dilaksanakan di ruang terbuka; c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
Berikut mengenai aturan terbaru pelaksanaan ibadah Natal 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021, Jum'at (17/12/2021). yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. Jumlah umat yang dapat mengikuti Tata Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Foto Unsplash/Rodion Kutsaev Membatalkan PPKM level 3 pada hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 ini Nataru, Kementerian Agama Kemenag menerbitkan tata ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran SE Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan COVID-19. Tata Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Tata Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Foto Unsplash/Tijana Drndarski Dilansir dari situs resmi Kemenag, berikut tata cara ibadah yang perlu dilaksanakan gereja pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 iniMelaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKMGereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DaerahPelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluargadilaksanakan di ruang terbukaapabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gerejajumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruanganjam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam waktu setempatDalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5Mmenyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gerejamelakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh thermogunmenyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gerejamelakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gerejamenggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masukmengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol Kesehatanmengatur jarak antar jemaat paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursimelakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarakmenyediakan cadangan masker medismelarang jemaat dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaanmenyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumahkotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkanmemastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner AC wajib dibersihkan secara berkala; p. tidak mengadakan jamuan makan Bersama memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuanpendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah faceshield dengan baik dan benarpendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol KesehatanPeserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajibmenggunakan masker dengan baik dan benarmenjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizermenjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meterdalam kondisi sehat suhu badan di bawah 37 derajat celciustidak sedang menjalani isolasi mandiritidak baru kembali dari perjalanan luar daerahmembawa perlengkapan peribadatan masing- masingmenghindari kontak fisik atau bersalamanDilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besarPejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan sosialisasi dan edukasi protokol Kesehatanimbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusatkoordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusatpelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktuRektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukansosialisasi dan edukasi protokol Kesehatanimbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desakoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerahpelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjangpelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktuKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022Demikianlah tata ibadah yang harus dilaksanakan semua gereja di Indonesia pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini. Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru! BRP
Berikutrincian aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 menurut aturan pemerintah. Aturan umum pelaksanaan ibadah Natal 2021 1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. 2. Dilaksanakan di ruang terbuka. 3.

- Pemerintah melalui Kementerian Agama RI Kemenag telah menerbitkan panduan terkait perayaan Hari Raya Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Agama Menag Nomor Tahun 2021. "Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 4/12/2021.Baca juga Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021. Ditegaskan,pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga.Panduan perayaan Natal 2021 Berikut ini ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluargab. Dilaksanakan di ruang terbukac. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gerejad. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 lima puluh orang. Baca juga Aturan Mobilitas Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Liputan6com, Jakarta Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 untuk mencegah terjadinya gelombang tiga COVID-19. Seluruh Indonesia PPKM level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.. Peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta gereja menyediakan opsi ibadah Natal 2021 dari rumah saat ibadah Natal 25 Desember nanti."Secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum," kata Reisa dalam siaran pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat 27/11/2021.Ia meminta kepada umat Kristiani yang akan beribadah dan merayakan hari raya Natal 2021, dan terutama panitia di gereja-gereja, membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan COVID-19. "Kami yakin KWI, PGI, dan organisasi keagamaan Nasrani lain sudah punya rujukan prokes dan pengaturan ibadah yang baik karena ini merupakan natal kedua yang kita alami di masa pandemi COVID-19, " yang merayakan Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 di rumah pun lebih diuntungkan karena dapat menjaga kesehatan dan kehangatan keluarga."Ini bukan tahun baru pertama kita tidak berlebihan merayakan, ini kali kedua kita merayakan. Kita mesti bersyukur dengan khidmat di rumah saja bersama orang tercinta dan keluarga tersayang," Tata Cara Ibadah Natal 2021 Beberapa poin aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 saat penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia sebagai berikut1. Selama perayaan Natal, gereja wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Perayaan Natal sebaiknya diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Saat penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja atau Satgas COVID-19 di lingkungan Sebelum dan setelah perayaan, pengelola wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. 6. Peserta juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna Gereja wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai, kursi, minimal jarak satu meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat, umat, pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Banner BNPB. juga PPKM Level 3 di Semua Daerah Saat Libur Natal & Tahun Baru 2022 Jubir Covid-19 Ingatkan Waspada Gelombang Ketiga di Libur Nataru Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru Cegah Lonjakan Kasus - Kesehatan Penulis Maya SaputriEditor Abdul Aziz R91zC.
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/261
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/574
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/155
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/61
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/221
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/573
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/359
  • 7o6fhrmhp0.pages.dev/404
  • tata ibadah natal 2021