Artinya "Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, juga semua kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu." Kalimat di atas adalah bacaan yang sering diucapkan jama'ah haji secara berulang-ulang ketika sedang menunaikan ibadah haji. Kalimat tersebut dikenal dengan bacaan A. Sholawat Nabi B. Sholawat Nariyah C. Talbiyah D. Kalimah Toyibah Perhatik Jawabanc. talbiyah.............. Jawaban ุงููููููู ูู ููุจููููููุ ูุงู ุดูุฑููููู ูููู ููุจููููููุ ุฅูููู ุงููุญูู ูุฏู ููุงููููุนูู ูุฉู ูููู ููุงููู ููููู ูุงู ุดูุฑููููู ููููArtinya Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-MuSecara bahasa, talbiyah artinya pemenuhan, jawaban, dan pengabulan panggilan dengan niat yang ikhlas. Secara istilah, talbiyah adalah bacaan yang dilafalkan untuk memenuhi panggilan Allah SWT saat ibadah haji atau umrah.
Mengenaimenghajikan orang meninggal disyaratkan haru sudah pernah berhaji, Imam Syafi'i dan ulama fuqaha lainnya berpedoman pada hadist dari Ibnu Abbas ra yang berbunyi: "Sesungguhnya Nabi SAW pada suatu ketika pernah mendengar seorang laki-laki berkataโ Aku penuhi panggilanmu Ya Allah atas nama saudaraku Syubrumahโ.
Pertanyaan Apakah dibolehkan menambah sejumlah doa bersama talbiah? Apakah dibolehkan menambah redaksi talbiah dengan mengatakan, Rabbaana nasโalukal Jannah wa naโuzu bika minannaarโ Ya Rab kami, kami memohon surga kepadaMu dan kami berlindung denganMu dari neraka atau dengan redaksi doa yang lain? Teks Jawaban Alhamdulillah. Para ulama sepakat, disunahkan bagi orang yang ihram haji dan umrah untuk memperbanyak bacaan talbiah ููุจูููููู ุงููููููู ูู ููุจูููููู ุ ููุจูููููู ูุงู ุดูุฑูููู ูููู ููุจูููููู ุ ุฅูููู ุงููุญูู ูุฏู ููุงููููุนูู ูุฉู ูููู ููุงููู ููููู ุ ูุงู ุดูุฑูููู ูููู โAku penuhi panggilanMu Ya Allah, Aku penuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiMu. Aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milikMu. Tidak ada sekutu bagiMu.โ Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyudahinya seraya memohon kepada Allah dengan permintaan yang dia suka, seperti memohon dimasukkan ke dalam surga atau mohon perlindungan kepadaNya dari neraka. Terdapat riwayat dalam masalah ini, yaitu hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, hanya saja, sanadnya dhaif. Ad-Daruquthni 2507 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 5/46 meriwayatkan dari Khuzaimah bin Tsabit radiallahu anhu, ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ุฅูุฐูุง ููุฑูุบู ู ููู ุชูููุจูููุชููู ุณูุฃููู ุงูููู ุฑูุถูููุงูููู , ููู ูุบูููุฑูุชููู , ููุงุณูุชูุนูุงุฐู ุจูุฑูุญูู ูุชููู ู ููู ุงููููุงุฑู โSesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, jika selesai dari talbiah memohon kepada Allah keridhaanNya, ampunanNya dan perlindungan dengan rahmatNya dari neraka.โ Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram, berkata, โsanadnya dhaif.โ Lihat Talkhisul Habir, no. 1005. Qasim bin Muhamad bin Abu Bakar Ash-Shidiq berkata, โDahulu diperintahkan, jika selesai talbiah hendaknya membaca shalawat kepada Nabi shallallalhu alaihi wa sallam.โ Asy-Syafii rahimahullah berkata, โSecara logika, orang yang bertabiah adalah tamu Allah. Sesungguhnya ucapannya dalam talbiah mengandung sambutan atas seruan Allah. Dan sesungguhnya, kesempurnaan doa dan harapan untuk dikabulkan adalah shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam serta memohon surga kepada Allah Taโala setelah menyempurnakan hal itu dengan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam serta berlindung dari neraka. Sesungguhnya itu adalah permintaan yang paling agung. Sesudah itu dia dapat memohon apa yang dia inginkan.โ Maโrifatussunnan wal Atsar, Al-Baihaqi, 8/35, penomoran Syamilah Dia juga berkata, โPendapat yang saya pilih adalah hendaknya cukup membaca talbiah sesuai redaksi yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tidak menyambungnya dengan bacaan apapun, kecuali apa yang disebutkan berasal dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia membesarkan Allah Taโala dan berdoa kepadaNya setelah menghentikan talbiah.โ Al-Umm, 2/169-170 An-Nawawi rahimahullah berkata, โDisunahkan, jika selesai membaca talbiah membaca shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan memohon surga dan ridhaNya kepada Allah Taโala serta berlindung kepadaNya dari neraka, kemudian hendaknya dia berdoa kepada Allah apa yang dia sukai.โ Al-Majmu, 7/260 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, โJika selesai dari talbiah, hendaknya bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berdoa sesuai apa yang dia sukai dari kebaikan dunia dan akhirat.โ Al-Mughni, 5/107 Ibnu Qasim rahimahullah berkata dalam Hasyiah Ar-Raudhul Murbi 3/574, โDisunahkan berdoa setelah talbiah dengan doa yang dia cintai, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini, karena saat itu adalah saat terkabulnya doa. Hendaknya dia memohon surga kepada Allah dan berlindung dari neraka.โ Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, โHendaknya orang yang ihram memperbanyak talbiah, khususnya saat terjadinya perubahan suasana dan waktu, misalnya ketika mendakit ketinggian, atau jalan menurun atau memasuki malam atau siang. Hendaknya setelah itu dia memohon ridha Allah dan surgaNya serta berlindung dengan rahmat-Nya dari neraka.โ Fatawa Ibnu Utsaimin, 24/378 Wallahu aโlam .JAKARTA - Pergi haji merupakan salah satu rukun Islam. Hal ini wajib dilakukan bagi Muslim jika mampu. Lalu bagaimana jika untuk membayar dana haji, seseorang menggunakan uang haram? Dilansir laman Ferkous, Selasa 6/6/2023, Syekh Muhammad Ali mengatakan haji adalah ibadah wajib yang terdiri atas kemampuan fisik dan material. Maka mukallaf seseorang yang memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya harus melakukannya dengan penghasilan yang baik dan rezeki yang halal untuk mendapatkan pahala dan balasan dari Allah SWT. Menurutnya, jika seseorang menunaikan haji dengan uang haram, maka hajinya sah menurut pendapat dua ulama. Dia tidak lagi diminta atau diwajibkan untuk melakukannya lagi, tetapi dia mendapatkan dosa karena melakukan hal yang haram, karena masing-masing pihak perintah dan larangan dianggap terpisah. Menurut ahli, seseorang yang berhaji dengan uang haram, tidak memiliki pahala untuk hajinya. Jika uang yang digunakan halal, maka akan ada pahala haji, jika tidak maka tidak akan ada pahala. Selain itu, pengeluaran uang bukan syarat keabsahan haji. Pasalnya, orang yang lokasinya dekat dengan Makkah dan mampu melakukannya tanpa mengeluarkan uang adalah sah. Tidak ada ulama yang mengatakan bahwa haji semacam ini tidak sah. Di Majmu' al-Zawa'id, dijelaskan ada hadits berikut ini, โBarang siapa yang menunaikan haji dengan uang haram kemudian dia berkata selama haji Labbayka Allahumma Labbayka Aku mengabulkan seruan-Mu Ya Allah, aku mengabulkan seruan-Mu, dan aku taat kepada perintah-Mu. Allah SWT berfirman, "Biarlah panggilanmu tidak dikabulkan dan kebahagiaan tidak menjadi pahalamu dan hajimu tidak diterima". Sementara itu, dilansir dari laman Islam Qa, Shaykh Muhammad Saalih al-Munajiid mengatakan seseorang yang menggunakan uang haram untuk berhaji maka hajinya sah. Dia telah menunaikan haji yang diwajibkan kepadanya, namun pahalanya tidak sempurna, malah pahalanya berkurang banyak. Al-Nawawi berkata dalam al-Majmu', Jika dia berhaji dengan uang haram maka dia berdosa padahal hajinya sah dan dia telah menunaikan kewajibannya. Dalam al-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah disebutkan jika dia berhaji dengan uang yang meragukan atau dengan uang yang disita secara paksa, maka hajinya sah sesuai dengan ketentuan yang jelas, tetapi dia berdosa dan hajinya tidak mendapat pahala sepenuhnya. Ini adalah pandangan Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah dan mayoritas ulama dari generasi sebelumnya dan kemudian. Ahmad bin Hanbal berkata, "Hajinya tidak sah jika dilakukan dengan harta haram". Syaikh Ibnu Baz berkata,"Hajinya sah jika dia melakukannya sesuai dengan ketentuan Allah, tetapi dia berdosa karena mengambil penghasilan haram. Dia harus bertaubat kepada Allah dari itu dan hajinya dianggap gagal karena pendapatan haram itu, tetapi dia telah menunaikan kewajiban haji". Dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah dikatakan bahwa jika haji dilakukan dengan uang haram bukan berarti hajinya tidak sah, tetapi orang tersebut berdosa karena memperoleh harta yang haram tetapi itu mengurangi dari pahala haji atau membatalkan haji. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
SemogaAllah SWT membimbing hamba yang dh'oif ini kepada perkataan yang benar. Segala puji bagi-Nya meliputi segala pujian tertinggi. Solawat serta salam juga senantiasa terhatur kepada junjungan kita nabi Muhammas saw, nabi ahir zaman pembawa risalah-risalah kebenaran dan suri tauladan yang sempurna dalam bertauhid. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Niat Haji "Labbaika Allahumma hajjaa" "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji" Hr. Ahmad Ya Allah aku datang bersama keluarga, handai taulan, beserta jutaan Umat Muslim Dunia menyambut panggilan-Mu. Talbiyah "Labbaika Allaahumma labbaik. Labbaika laa syariikalaka labbaik. Innalhamda wanni'mata laka walmulka laa syariikalak". "Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memnuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu semata-mata. Segenap kekuasaan milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Hr. Bukhari. Begitu indah Talbiyah itu terucap dari bibir jamaah haji dari seluruh Dunia. Air mata pun turun dengan sendirinya, terbawa rasa rindu yang sangat dalam kepada Allah SWT. Ka'bah yang begitu megah memanggil semua Ummat-Nya yang datang untuk bertawaf dan berdo'a. Sesudah Talbiyah "Alaahumma shalli alaa Muhammadin wa alaa aali Muhammad". "Ya Allah berilah kesejahteraan atas Muhammad dan Keluarganya. Hr. Daruquthni. Sesudah Shalawat "Allahumma innaa nas'aluka ridhaka waljannata wa na'uudzubika min sakhathika wannaar. Rabbanaa aatinaa fiddun-yaa hasanah wa fil'aakhirati hasanah waqinaa adzabannaar". "Ya Allah, sesungguhnya kami memohon keridhaan dan Surga-Mu, kami berlindung pada-Mu dari murka-Mu dan Neraka. Wahai Tuhan kami, karuniailah kami kebajikan di Dunia, kebajikan pula di Akhirat dan peliharalah kami dari siksa Neraka". Beribadah Haji Tidak Boleh Melakukan Rofats, Fusuq, dan Jidal Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 2197 "Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakanberupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sebaik-baiknya bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal". Surat Al-Baqarah 2197. Seseorang yang beribadah haji tidak boleh melakukan rofats yaitu jima dan segala ucapan dan perbuatan yang berhubungan dengan seksual. Tidak boleh melakukan Fusuq yaitu segala bentuk maksiat dan tidak boleh melakukan jidal yaitu perdebatan yang mengikuti hawa nafsu, bukan untuk mencari kebenaran. Lihat Filsafat Selengkapnya 5jZZa.